Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hotman Paris Meminta Maaf Dihadapan Ketua MUI, : Mudah-Mudahan Permohonan Maaf Kami Ini Dikabulkan

Hotman Paris Meminta Maaf Dihadapan Ketua MUI, : Mudah-Mudahan Permohonan Maaf Kami Ini Dikabulkan Kredit Foto: Instagram/Hotman Paris Hutapea
Warta Ekonomi, Jakarta -

Salah satu pemegang saham Holywings, Hotman Paris, bertemu ketua MUI bidang dakwah dan ukhuwah KH Cholil Nafis untuk menjelaskan soal kasus promosi minuman keras bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria. Hal itu diunggah Hotman pada Instagramnya, dikutip Senin (27/6/2022).

Dihadapan KH Cholil Nafis, Hotman Paris mengatasnamakan dirinya serta Holywings, melontarkan permintaan maaf. 

Baca Juga: Surya Paloh Telah Ambil Langkah Berani, Patut Diberikan Pujian

"Saya atas nama pribadi dan atas nama Holywings sebagai institusi memohon maaf kepada Bapak Kiai Cholil Nafis dan juga umat Islam. Mudah-mudahan permohonan maaf kami ini dikabulkan dan kami menyerahkan agar masalah ini benar-benar diselesaikan melalui proses hukum untuk ditindak oleh ketentuan hukum yang berlaku," ujar Hotman.

Permintaan maaf Hotman langsung ditanggapi ketua MUI tersebut. Cholil Nafis mengapresasi Hotman atas ucapan maafnya. Meski begitu ia meminta agar proses hukum tetap berlanjut.

"Makasih Bang, masya Allah! masya Allah! Saya mengucapkan terima kasih dan bangga Abang bisa klarifikasi, tabayun ke rumah ini. Sebagai pribadi, saya memaafkan karena pasti setiap orang melakukan kesalahan dan sebagai orang yang berbuat kesalahan adalah yang memperbaiki, bertaubat dan juga meminta maaf," kata Cholil.

"Berkenaan dengan penegakan hukum, kami setuju Bang ini terus diproses untuk pembelajaran. Ini staf Abang terlalu kreatif, hilang sensitivitasnya bahwa ini ranah agama. Mungkin, niatnya baik atau Wallahu bissawab (hanya Allah yang tahu)," lanjutnya.

Terkait dengan perkembangan kasus ini, sekarang, polisi masih menangani kasus promo minuman keras kontroversial tersebut.. Polisi telah memasang garis polisi di Kantor Pusat Holywings, Tangerang Selatan, Banten.

Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Penyidikan pun masih terus dilakukan melalui pengumpulan alat bukti.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: