Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Negara Rugi Rp 8,8 Triliun, Jaksa Agung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Garuda

Negara Rugi Rp 8,8 Triliun, Jaksa Agung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Garuda Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejari) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus PT Garuda Indonesia (Persero).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Keduanya berinisial ES dan SS yang saat ini tengah menjalani proses hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami juga menetapkan tersangka baru sejak Senin 27 Juni 2022 hasil ekspos menetapkan dua tersangka baru yaitu ES selaku direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," Ujar Burhanudin dalam konferensi pers, Senin (27/6/2022).

Baca Juga: Daftar Puluhan BUMN Pemberi Utang ke Garuda Indonesia, Pertamina Paling Jumbo!

Untuk diketahui, kasus yang dimaksud adalah soal pengadaan pesawat jenis ATR 70-600. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dari manajemen Garuda Indonesia. Adapun dua tersangka yang ditetapkan yaitu ES adalah Emirsyah Satar (ES) dan SS adalah Soetikno Soedarjo.

"Yaitu ES selaku Dirut PT Garuda Indonesia, dan yang kedua adalah SS selaku Dirut PT Mugi Rekso Abadi," ujarnya.

Burhanuddin melanjutkan, ketetapan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang berlangsung. Ia juga mengungkap kerugian negara dari kasus tersebut. 

"Saya ingin menyampaikan bahwa kejaksaan telah melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi PT garuda ini tidak lanjut yang lama tapi yang utamanya pada hari ini kami mendapatkan penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda Indonesia senilai Rp 8,8 triliun," ungkapnya.

Adapun kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) tindak pidana korupsi. 

"Tidak dilakukan penahanan, karena masing-masing sedang menjalani pidana  atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: