Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pertamina Beri Sanksi Tegas Bagi SPBU Curang, Ditutup selama Enam Bulan

Pertamina Beri Sanksi Tegas Bagi SPBU Curang, Ditutup selama Enam Bulan Kredit Foto: Antara/Jojon
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pertamina (Persero) memberikan sanksi penutupan SPBU selama enam bulan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3442117 Gorda di Kibin, Kabupaten Serang yang melakukan kecurangan dengan memodifikasi mesin dispenser. 

Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan sanksi tersebut diberikan karena ditemukan adanya kegiatan penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control.

"Kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar dilakukan oleh petugas SPBU dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control," ujar Eko saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Senin (27/6/2022).

Baca Juga: Jawab Omongan Jokowi, Pertamina Klaim Lakukan Penghematan Hingga Rp 32 Triliun

Eko menegaskan, tidak akan mentoleransi jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan kecurangan seperti ini, mengatur takaran dengan alat modif remote control ini sangat merugikan masyarakat. 

"Maka sanksi yang diberikan pun tidak segan-segan yakni berupa penutupan SPBU selama enam bulan," ujarnya.

Lanjutnya, Pertamina Patra Niaga selaku operator yang ditugaskan negara dalam mendistribusikan BBM bersubsidi mendukung sepenuhnya upaya kepolisian dalam mengawal dan mengawasi jalannya pendistribusian BBM bersubsidi ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: