6 Karyawan Ditetapkan Menjadi Tersangka, Pakar Sebut Holywings Terkesan Lepas Tangan Terkait Dugaan Penistaan Agama
Publik dihebohkan dengan promosi Holywings dengan menggunakan nama “Muhammad”. Promosi klub yang menjual minuman yang mengandung alkohol ini diduga kuat mengandung unsur penistaan agama.
Sejumlah organisasi masyarakat atau ormas sudah menggeruduk beberapa tempat Holywings yang tersebar di Indonesia.
6 orang karyawan pun telah mendapat status tersangka terkait promosi yang diduga kuat mengandung unsur penistaan agama tersebut.
Terkait penetapan 6 tersangka karyawan Holywings terkait dugaan penistaan agama ini, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat mengatakan bahwa pihak Holywings terkesan berlepas tangan.
Baca Juga: Soal Reshuffle Kabinet Jokowi, Achmad Nur Hidayat: Isu Tiga Periode Belum Benar-benar Berakhir!
“Holywings terkesan lepas tangan dan memberikan beban hukuman hanya kepada 6 karyawan tersebut,” ujar Achmad dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi wartaekonomi.co.id, dikutip Senin (27/6/22).
Bukannya tanpa alasan, Achmad menuturkan bahwa sebagai entitas bisnis untuk urusan promosi adalah urusan strategis.
Maka dari itu menurut Achmad manajemen bahkan pemegang saham mesti bertanggung jawab.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto