Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

6 Karyawan Ditetapkan Menjadi Tersangka, Pakar Sebut Holywings Terkesan Lepas Tangan Terkait Dugaan Penistaan Agama

6 Karyawan Ditetapkan Menjadi Tersangka, Pakar Sebut Holywings Terkesan Lepas Tangan Terkait Dugaan Penistaan Agama Kredit Foto: Instagram/Holywings
Warta Ekonomi, Jakarta -

Publik dihebohkan dengan promosi Holywings dengan menggunakan nama “Muhammad”. Promosi klub yang menjual minuman yang mengandung alkohol ini diduga kuat mengandung unsur penistaan agama.

Sejumlah organisasi masyarakat atau ormas sudah menggeruduk beberapa tempat Holywings yang tersebar di Indonesia.

6 orang karyawan pun telah mendapat status tersangka terkait promosi yang diduga kuat mengandung unsur penistaan agama tersebut.

Terkait penetapan 6 tersangka karyawan Holywings terkait dugaan penistaan agama ini, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat mengatakan bahwa pihak Holywings terkesan berlepas tangan.

Baca Juga: Soal Reshuffle Kabinet Jokowi, Achmad Nur Hidayat: Isu Tiga Periode Belum Benar-benar Berakhir!

“Holywings terkesan lepas tangan dan memberikan beban hukuman hanya kepada 6 karyawan tersebut,” ujar Achmad dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi wartaekonomi.co.id, dikutip Senin (27/6/22).

Bukannya tanpa alasan, Achmad menuturkan bahwa sebagai entitas bisnis untuk urusan promosi adalah urusan strategis.

Maka dari itu menurut Achmad manajemen bahkan pemegang saham mesti bertanggung jawab.

“Sebagai entitas bisnis untuk urusan promosi adalah urusan strategis dan bukan urusan karyawan. Urusan promosi adalah urusan nya manajemen yang didukung penuh oleh pemegang saham,” ujar Achmad.

Terkini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara resmi menginstruksikan mencabut izin Holywings diseluruh DKI Jakarta.

Baca Juga: Anies Baswedan Nggak Main-main Soal Holywings, Seluruh Izin Usaha Outlet Holywings di Jakarta Dicabut!

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan mencerahkan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandradalam keterangannya di Jakarta, sebagaimana dikutip dari republika.co.id, Senin (27/6).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: