Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Holywings di Jakarta Ditutup, Guntur Romli: Ganti Nama Holy212 atau Holysuryo Biar Aman

Holywings di Jakarta Ditutup, Guntur Romli: Ganti Nama Holy212 atau Holysuryo Biar Aman Kredit Foto: Instagram/Mohamad Guntur Romli
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohammad Guntur Romli merespons kebijakan Pemprov DKI yang menutup gerai Holywings usai tersandung kasus promosi miras gratis bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria. 

Pada hari ini, Selasa (28/6/2022) 12 gerai Holywings di Jakarta telah ditutup usai Gubernur Anies Baswedan memutuskan untuk mencabut izinnya. Sebabnya, Holywings Group tidak memiliki sertifikat usaha bar.  Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan seluruh gerai Holywings yang dicabut izinnya bisa kembali beroperasi. Namun, pihak manajemen harus terlebih dahulu mengurus perizinan, salah satunya dengan mengganti nama.

Baca Juga: Izin Usaha Dicabut Anies, Ternyata Oh Ternyata Holywings Tak Punya Ini

Atas hal tersebut, Guntur Romli memberikan responsnya melalui media sosial Twitter. Ia menyarankan untuk mengganti nama Holywings menjadi nama lain.

"Ganti dengan Holy212 atau Holysuryo," cuitnya di media sosial Twitter, dikutip pada Selasa (28/6).

Ia pun merasa dengan digantinya nama Holywings menjadi nama tersebut akan aman.

"pasti aman," pungkasnya.

Baca Juga: Ada Wacana Duet Pemersatu Bangsa Ganjar-Anies, Djarot PDIP: Yang Mempersatukan Bangsa Bukan Orang

Seperti yang ramai diberitakan Pemprov DKI Jakarta telah mencabut izin gerai Holywings di Jakarta. Pencabutan izin itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas,  sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami  selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai  ketentuan yang berlaku," tegas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra dalam keterangan tertulis, Senin (27/6).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: