Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan mengimbau panitia hewan kurban Idul Adha 2022 di wilayah Kota Yogyakarta melaporkan pemberitahuan titik lokasi penyembelihan.
Hal itu untuk memudahkan petugas dalam memantau hewan kurban di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH) atau di lokasi masyarakat saat penyembelihan.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Suyana menyampaikan untuk pemantauan hewan kurban di masyarakat, panitia hewan kurban diharapkan melaporkan pemberitahuan lokasi penyembelihan.
“Ini untuk memudahkan pemantauan. Kami akan datang. Tidak usah tanya-tanya lokasinya di mana,” kata Suyana. Dalam formulir pemberitahuan lokasi pemotongan hewan kurban juga berisi penanggungjawab, ketua panitia, nomor yang bisa dihubungi, jumlah hewan kurban dan tanggal pelaksanaan.
Pihaknya berharap panitia hewan kurban di wilayah Kota Yogyakarta segera menyampaikan pemberitahuan lokasi pemotongan hewan kurban agar mudah dipantau.
"Silahkan mendaftarkan minimal titik lokasi lewat google form," ujarnya.
Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta mencatat sampai Senin (27/6/2022) menerima laporan sebanyak 58 titik pemotongan hewan kurban. Dengan rincian hewan kurban yang dilaporkan sapi 204 ekor sapi, domba 79 ekor dan kambing 217 ekor.
Suyana memprediksi ada sekitar 600 titik penyembelihan hewan kurban di Kota Yogyakarta. Hal berdasarkan data kementerian agama terkait jumlah masjid maupun musala yang ada.
Pada 2021 pemantauan hewan kurban dilakukan di 359 titik penyembelihan, tahun 2020 ada 381 titik dan tahun 2019 sebanyak 525 titik penyembelihan. Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta menerjunkan sekitar 137 petugas untuk memantau lokasi pemotongan hewan kurban.
"Tahun kemarin tidak normal karena kondisi pandemi kasus masih terlalu tinggi, tidak bisa memantau secara keseluruhannya. Tapi tahun ini pandemi Covid-19 dan PMK (penyakit mulut dan kuku) maka perlu hati-hati. Kami akan mendatangi satu persatu," terang Suyana.
Baca Juga: Pemerintah Imbau Umat Islam Tak Paksakan Berkuban Pada Masa Wabah PMK
Dia menyatakan sudah memantau kondisi hewan ternak di Kota Yogyakarta dan tidak ada temuan kasus PMK sampai sekarang. Pemantauan juga dilakukan pada penjualan hewan kurban di pasar tiban atau dadakan.
Suyana menekankan terkait syarat Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang wajib dimiliki untuk hewan kurban dari luar wilayah Kota Yogyakarta.
“Sebenarnya syarat SKKH itu wajib untuk hewan bergerak dari satu kota ke kota lain baik di masa ada PMK atau tidak. Kami juga mengimbau masyarakat membeli hewan kurban dari petani(peternak) sekitar untuk meminimalisir risiko,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: