Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Maxride Disebut Pemprov DIY Tak Berizin, Bukan Angkutan Umum Resmi

Maxride Disebut Pemprov DIY Tak Berizin, Bukan Angkutan Umum Resmi Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemda DIY menegaskan layanan transportasi berbasis aplikasi, Maxride bukan masuk kategori angkutan umum resmi karena beroperasi dengan pelat hitam.

Untuk itu, kabupaten/kota diminta segera mengambil sikap tegas.

Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa sepeda motor pribadi yang difungsikan untuk mengangkut penumpang otomatis masuk kategori angkutan umum.

Aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menegaskan klasifikasi angkutan orang. Karena itu, status Maxride tidak bisa serta-merta dianggap sah jadi angkutan umum.

“Maxride ini kan sepeda motor pribadi, platnya jelas sepeda motor. Tapi begitu dipakai mengangkut penumpang, itu masuk kategori angkutan umum. Nah, secara izin, tidak ada," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan penerbitan izin berada di kabupaten/kota. Apalagi, operasional Maxride kerap melintasi batas wilayah.

"Jangan hanya bicara di kota, tapi semua kabupaten harus punya sikap. Karena layanannya lintas batas, dari Sleman ke Kota, dari Bantul ke Kota, dan seterusnya. Kalau tidak diatur, masyarakat bingung,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: