Kredit Foto: Ist
Kepala Dinas Perhubungan DIY Chrestina Erni Widyastuti mengatakan terkait perizinan aplikasi angkutan Maxride di Yogyakarta merupakan kewenangan izin ada di kabupaten dan kota.
Ia mengingatkan bahwa sebagian pemerintah daerah sudah mengeluarkan surat edaran untuk tidak memberikan izin kepada Maxride.
"Kalau belum ada perizinan, semestinya harus dilakukan penertiban. Tapi faktanya masih ada yang mengizinkan di wilayah masing-masing. Idealnya, tahapan-tahapan aturan itu berjalan. Ada regulasi, sosialisasi, baru pendekatan. Tidak hanya untuk Maxride, tapi juga untuk masyarakat, agar menggunakan kendaraan berizin," kata Chrestina Erni.
Erni menambahkan, Dishub DIY terus berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk menanyakan perkembangan penertiban.
Menurutnya, provinsi hanya bisa mengingatkan dan mendorong penataan, sementara tindakan langsung menjadi ranah pemerintah kabupaten/kota.
"Kalau dibiarkan, ini juga bisa menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dengan ojol maupun angkutan resmi lainnya. Maka, yang utama kita tata dulu angkutan yang sudah ada, sambil mengendalikan kemacetan,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menyebut masih ada peluang Maxride beroperasi di daerah yang minim layanan transportasi umum.
"Misalnya di Gunungkidul atau Kulon Progo. Namun pengaturannya tetap harus melalui perizinan resmi sesuai kebutuhan wilayah masing-masing," tambahnya.
"Sebenarnya bukan tidak boleh, tapi layanannya itu mau diatur seperti apa, mungkin ada batasan layanan. Nah tinggal pengaturan, kabupaten kota seperti apa untuk itu. Misal Gunungkidul Kulon Progo monggo saja kalau diatur kawasannya di mana, terus kalau Kota mau bagaimana, misal tidak ya tidak,” terangnya.
Sementara untuk Kota Yogyakarta, Made menilai penambahan moda baru hampir tidak mungkin dilakukan. Jalanan yang sempit dan padat sudah penuh dengan beragam moda transportasi lain.
Karena itu, Pemda DIY berencana kembali mengundang pemerintah kabupaten/kota untuk membahas aturan dan sosialisasi soal Maxride.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement