Anies Baru Berani Tutup Holywings Sekarang, Sindiran Guntur Romli: Selama Ini Kongkalikong, Nunggu Perintah Napi Baru Tegas!
Promosi tersebut kemudian berbuntut panjang. Sejumlah ormas menggeruduk Holywings dan menuntut agar menajemen kafe tersebut dijatuhi sanksi. Akhirnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turun tangan dan mencabut izin usaha di seluruh gerai Hollywings di Jakarta. Keputusan itu diambil oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Setelah sejumlah orang dari manajeman Holywings ditetapkan sebagai tersangka, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penijauan lapangan bersama sejumlah dinas terkait dan jajaran Satpol PP.
Baca Juga: Setelah Jakarta, Surabaya Ikut Tutup Tiga Outlet Holywings
Kepala Disparekaf DKI Jakarta, Andhika Permata menyebutkan, pihaknya telah melakukan peninjaun gabungan dan menemukan beberapa pelanggaran di tempat tersebut.
Pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan pada dokumen perizinan Online Single Submission Risk- Based Approach serta pemantauan di lokasi. Ditemukan bahwa beberapa gerai Holywings di Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat jenis usaha Bar yang telah terverivifasi.
"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," ujar Andhika kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Baca Juga: Waduh! Ditutup Anies Baswedan karena Urusan Izin Usaha, Holywings Buka Lagi Setelah Diurus?
Setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memutuskan untuk mencabut ijin usaha Holywings di DKI Jakarta.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan, ia mendapat arahan langsung dari Gubenur Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut 12 gerai outlet Hollywings yang ada di Jakarta
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: