Bejat! Seorang Guru Pesantren di Subang Cabuli Santriwatinya, Ini Langkah Kementerian PPPA
Lebih lanjut, Robert meminta masyarakat yang melihat dan mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib atau dapat menghubungi Layanan SAPA 129 melalui call center SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
KemenPPPA mengingatkan orang tua perlu memahami bahwa dengan melaporkan tindak kekerasan seksual yang dialami oleh anaknya, maka akan ada bantuan dari berbagai pihak untuk memastikan anak tersebut dipenuhi hak-haknya.
Baca Juga: Anies Tutup Gerai Holywings, Nasib Ribuan Pegawainya Terancam, Gus Miftah: Kita Doakan...
Robert mendorong aparat penegak hukum dapat memberikan sanksi hukuman kepada pelaku berdasarkan UU yang berlaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal perlindungan anak. Selain itu, pelaku dikenakan pemberatan pidana, karena Pelaku adalah pengasuh/guru pesantren korban, maka pidananya maksimal 20 tahun penjara ditambah denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pelaku juga bisa dikenakan hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, setelah terpidana selesai menjalani hukuman penjaranya paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Belajar dari Penyegelan Holywings, Wakilnya Anies Tegas: Mohon Taati Peraturan dan Perizinan Kami!
Selanjutnya, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), korban dalam upaya pemulihan berhak mengajukan biaya restitusi yang akan dibayarkan oleh pelaku, yang penilaian besaran biayanya dilakukan oleh LPSK. Apabila harta kekayaan pelaku yang disita tidak mencukupi untuk membayar biaya restitusi maka pelaku dikenai pidana penjara pengganti yang tidak melebihi ancaman pidana pokoknya dan negara memberikan kompensasi sejumlah restitusi yang kurang bayar kepada korban, sesuai dengan putusan pengadilan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar