Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Maruf Amin Minta MUI Keluarkan Fatwa Ganja Medis, PPP: Syarikat Islam Selesai, Tinggal Kesehatan

Maruf Amin Minta MUI Keluarkan Fatwa Ganja Medis, PPP: Syarikat Islam Selesai, Tinggal Kesehatan Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum DPP PPP, Arsul Sani, memberikan komentar atas pernyataan Wakil Presiden RI Maruf Amin yang meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa untuk pelegalan ganja medis. Menurutnya, jika MUI sudah diminta membuat fatwanya, maka kajian terkait ganja medis akan jauh lebih baik. 

"Saya kira kalau MUI juga melakukan kajian seperti yang diminta oleh pak Wapres ya itu lebih baik lagi," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6/2022). 

Baca Juga: Giliran Wapres Ma'ruf Minta MUI Buat Fatwa Ganja Medis, Warganet: Alhamdulillah

Dia mengatakan, jika MUI sudah melakukan kajian juga maka dari sisi syarikat Islam tidak akan lagi dipertentangkan.

"Karena berarti dari sisi syariat Islam selesai, tinggal dari sisi kesehatan," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR RI ini merasa yakin MUI nantinya melakukan kajian dengan melihat mudaratnya. Terlebih akan melihat juga dari kitab suci Alquran. 

"Saya punya keyakinan tentu pasti MUI akan melihat juga dari sisi kesehatannya. Prinsip manfaatnya, mudarat selain dari lihat sumber-sumber syariat Islam, Alquran, sunah, ijtima dan gias tadi," tandasnya. 

Baca Juga: Wacana Duet Anies-Ganjar Dilontarkan Surya Paloh, Eh Siapa Sangka Demokrat Bilang Begini

Fatwa Ganja Medis

Wapres Maruf Amin akhinya menanggapi soal permintaan seorang ibu kepada pemerintah untuk melegalkan ganja demi kebutuhan medis sang anak yang mengidap cerebral palsy. Maruf lantas meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa untuk mengatur penggunaan ganja medis.

Maruf mengatakan bahwa MUI sudah mengeluarkan putusan kalau ganja dilarang karena menjadi pangkal masalah. Bahkan dalam Alquran juga diatur soal larangan tersebut.  Akan tetapi, ia menyebut adanya pengecualian apabila digunakan untuk keperluan medis. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: