Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PPDB SMP Kota Depok Dibuka Besok, Berikut Syaratnya

PPDB SMP Kota Depok Dibuka Besok, Berikut Syaratnya Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok tahun 2022 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) jalur prestasi akademik akan dibuka besok, 30 Juni 2022.

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat mendaftar secara dalam jaringan (daring) melalui laman depok.siap-ppdb "Untuk jalur prestasi akademik kita sediakan kuota penerimaan sebesar 15 persen," ujar Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko  Soetrisno , Rabu (29/6).

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon siswa. Antara lain, Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal apabila ijazah asli belum ada, memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021.

Kemudian, memasukan nilai rapor kelas IV dan V semester 1 dan 2, serta kelas VI semester 1 dengan nilai rata-rata keseluruhan minimal 8,5. Berikutnya, Surat Pernyataan Kebenaran Prestasi yang dibuat oleh kepala sekolah asal
bermaterai Rp 10.000.

Sementara untuk jalur prestasi lomba akademik dan non akademik dibuktikan dengan sertifikat atau piagam dari prestasi tertinggi yang dimiliki dan mengikuti uji kompetensi untuk prestasi non akademik, sesuai dengan sertifikat atau piagam atau surat keterangan yang dimiliki calon peserta didik baru.

Sistem PPDB SMP jalur prestasi dimulai dengan pendaftaran secara online, lalu seleksi persyaratan. Kemudian, bagi yang lolos seleksi persyaratan dinyatakan lengkap lanjut ke tahap seleksi skor sertifikat, jika memenuhi syarat dan ketentuan maka CPDB diterima di sekolah yang dituju.  

"Peringkat atau rangking diperhitungkan dengan rumus, nilai sama dengan skor sertifikat prestasi atau nilai berdasarkan peringkat tertinggi," ungkapnya. Untuk pengumuman hasil PPDB SMP jalur prestasi akademik pada 7 Juli. Sementara, pelaksanaan daftar ulang 8 Juli dan awal tahun pelajaran pada 18 Juli 2022.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: