Wajibkan PeduliLindungi untuk Beli Migor, Pemerintah: Kebijakan Ini Bukan untuk Mempersulit
Selama 2 (dua) minggu ke depan, sosialisasi dan masa transisi dari penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) telah dimulai sejak kemarin Senin, 27 Juni 2022.
Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin. Plt Deputi Rachmat menyatakan bahwa pemerintah sedang menjaga harga minyak goreng untuk 4 (empat) sisi, yaitu bagi masyarakat, produsen, distributor, dan pengecer melalui kebijakan yang sedang berjalan.
Baca Juga: Nanti Beli Minyak Goreng Curah Rakyat Bisa Lewat PeduliLindungi, Begini Penjelasannya!
"Kebijakan ini tidak dilakukan untuk mempersulit, kita mencari solusi yang sudah sering digunakan masyarakat yaitu dengan menggunakan PeduliLindungi dan sambil jalan sistemnya, kita ingin ada kontrol. Barang ini [MGCR] jumlahnya cukup banyak yakni 300.000 ton per bulan di mana diperuntukkan bagi masyarakat. Bukan untuk diselundupkan atau ditimbun," ujar Plt Deputi Rachmat dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (30/6/2022).
Menurutnya, pemerintah pada dasarnya ingin fokus pada ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng curah di dalam negeri. Serta pemerintah saat ini sedang melawan mekanisme pasar global, di mana sekarang harga minyak global sedang naik. Tapi, pemerintah tetap memutar otak agar minyak goreng di dalam negeri yang diperuntukkan bagi masyarakat tetap tersedia dan terjangkau harganya.
Dalam hal ini, muncul kebijakan penggunaan PeduliLindungi sebagai alat untuk membeli MGCR dan sebagai upaya pemerintah menjamin ketersediaan MGCR. Melalui kebijakan ini ditetapkan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) dari MGCR adalah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Baca Juga: Beli Pakai PeduliLindungi, Kebijakan Minyak Goreng Curah Ribet, Tokoh NU: Tak Semua Punya Android
Selain itu, ditetapkan juga batas pembelian MGCR sebanyak 10 kilogram per hari per orang. Perhitungan pembatasan 10 kilogram per hari juga telah melalui riset kebutuhan minyak goreng per individu di Indonesia, yaitu sekitar 1 liter per harinya.
"Selain menyiapkan prosedur pembelian bagi para konsumen. Pemerintah juga memiliki skema bagi para pengecer yang ingin terdaftar pada Program MGCR melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) 2.0 atau melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE)," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: