Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wajibkan PeduliLindungi untuk Beli Migor, Pemerintah: Kebijakan Ini Bukan untuk Mempersulit

Wajibkan PeduliLindungi untuk Beli Migor, Pemerintah: Kebijakan Ini Bukan untuk Mempersulit Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf

"DMO menjadi kewajiban bagi eksportir untuk menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau di masyarakat, khususnya bagi usaha kecil dan mikro. Jika pemenuhan DMO sudah terpenuhi, maka eksportir langsung dapat hak ekspor lima kali lipat dari DMO yang sudah mereka penuhi," papar Dirjen Oke Nurwan.

Dirjen Oke menambahkan juga bahwa, jika eksportir tidak menjalankan kewajiban DMO yang ditetapkan, maka hak ekspornya juga akan dikurangi. Pada sisi yang lain sempat dijelaskan juga terkait adanya harga Tandan Buah Segar (TBS) di petani sawit yang sudah mencapai angka yang mengkhawatirkan. Untuk itu, sesuai arahan Presiden RI ditetapkan bahwa harga TBS yang harus dibeli dari petani sebesar Rp1.600 per kilogram.

Baca Juga: Pakai PeduliLindungi atau NIK, Said Didu Heran Kebijakan Minyak Goreng Malah Jadi Beban Rakyat

Atas arahan Presiden tersebut dan demi membantu para petani, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) mengajak pengusaha-pengusaha untuk membeli TBS pada harga Rp1.600 per kilogram. Langkah ini dilakukan oleh pemerintah agar produk sawit yang dimiliki oleh petani sawit dapat terus bersaing dan mampu menyejahterakan petaninya.

Road Map MGCR menjadi Minyak Kita

Secara perlahan pemerintah akan mengalihkan minyak goreng curah menjadi minyak dalam kemasan yang dinamakan Minyak Kita. Proses ini masih cukup panjang dan juga selalu melihat adanya respon pasar dan masyarakat.

Baca Juga: Selain Dibatasi, Beli Minyak Goreng Curah Perlu PeduliLindungi, Luhut: Fungsinya Jadi Alat Pemantau

"Ke depannya kita akan coba transisi untuk minyak curah ini. Nantinya minyak curah ini akan kita kemas menjadi produk kemasan Minyak Kita. Produsen yang produksi merek masing-masing tetap diizinkan asalkan mereka mendaftar untuk menyalurkan merek Minyak Kita," kata Dirjen PDN Oke Nurwan.

Walau begitu, Dirjen Oke menyampaikan untuk sekarang akan lebih fokus kepada bagaimana MGCR dalam negeri bisa terpenuhi lebih dahulu. Barulah akan disusun langkah selanjutnya. Pada dasarnya kebijakan penggunaan PeduliLindungi untuk program MGCR dilaksanakan agar semua alur rantai distribusi dari hulu ke hilir terdata dengan baik. Penggunaan PeduliLindungi juga akan terus dilakukan evaluasi secara berkala oleh Tim Task Force yang terdiri dari Kemenko Marves, Kemenko
Perekonomian, Kemendag, dan Kemenperin.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: