Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wajibkan PeduliLindungi untuk Beli Migor, Pemerintah: Kebijakan Ini Bukan untuk Mempersulit

Wajibkan PeduliLindungi untuk Beli Migor, Pemerintah: Kebijakan Ini Bukan untuk Mempersulit Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf

Perlu diketahui, pemerintah juga memfasilitasi para pengecer yang ingin menjual MGCR. Diharapkan dengan adanya pengecer resmi yang sudah terdaftar di SIMIRAH 2.0 atau PUJLE, bisa membantu pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

"Kita ajak pengecer untuk mendaftar di program ini, supaya mereka bisa dapat barang [MGCR] yang baik dan bisa jual Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Istilahnya kita bikin SPBU minyak goreng, supaya harganya benar dan seluruhnya diatur baik dari hulu hingga hilir," jelas Plt Deputi Rachmat.

Baca Juga: DPR Protes Rakyat Kecil Disuruh Tat-tit-tut Pakai Aplikasi PeduliLindungi buat Beli Migor

Pengecer Terdaftar PeduliLindungi

Sejak 27 Juni 2022 hingga hari ini, jumlah pengecer terdaftar yang ada dalam data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ada di angka 34.900. Sedangkan untuk para pengecer yang sudah mencetak QR Code PeduliLindungi yang akan dipindai oleh pembeli, yaitu sebanyak 1.857 pengecer atau 5,3% dari total keseluruhan.

"Kemenperin terus melakukan percepatan bagi para pengecer terdaftar untuk segera mencetak QR Code PeduliLindungi. Pada SIMIRAH 2.0 kami juga telah memasang filter pemantau, untuk melihat pengecer mana yang belum mencetak QR Code Peduli Lindungi," kata Direktur Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Emil Satria mewakili Direktorat Jenderal (Dirjen) Industri Agro.

Pengecer yang sudah menerima QR Code PeduliLindungi dapat langsung melakukan transaksi dengan pembeli sesuai dengan ketetapan atau kebijakan harga dan batasan pembelian minyak goreng curah yang berlaku. Pembeli yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi masih tetap dapat membeli dengan menunjukkan NIK. Nantinya pengecer wajib mencatat NIK pembeli dan melakukan rekap harian.

Baca Juga: Durasi 2 Minggu, Sosialisasi dan Masa Transisi PeduliLindungi untuk Pembelian MGCR Dimulai Hari Ini

Terkait DMO dan DPO serta TBS

Staf Khusus (Stafsus) Bidang Hubungan Internasional dan Perjanjian Internasional Kemenko Marves Firman Hidayat mengatakan, Untuk meningkatkan harga TBS, kuncinya adalah akselerasi ekspor. Untuk bulan Juni, angka alokasi ekspor yang diberikan sudah mencapai 3,4 juta ton, baik melalui program transisi atau flush out. Angka Persetujuan Ekspor (PE) yang sudah terbit mencapai di angka 1,8 juta ton. Namun realisasi ekspor masih membutuhkan waktu disebabkan oleh berbagai faktor eksternal.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menjelaskan bahwa kebijakan DMO dan DPO telah diperbaiki sesuai dengan isi dari yang Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 997 Tahun 2022 tentang Penetapan DMO dan DPO dalam rangka Program MGCR.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: