Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Merasa Dihina Holywings Gegara Promo Miras, Muhammad Gugat Rp100 M ke Pengadilan

Merasa Dihina Holywings Gegara Promo Miras, Muhammad Gugat Rp100 M ke Pengadilan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dua orang bernana Muhammad yakni Muhammad Faisal dan Muhammad Chusni Mubarok melayangkan gugatan terhadap Holywings group secara perdata dengan nilai gugatan Rp100 miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/6/2022). Para penggugat itu didampingi oleh kuasa hukum dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan juga Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).

Baca Juga: Anies Tegas Tutup Gerai Holywings, Tapi Itu Disebut Pencitraan untuk 2024 Belaka

Juru Bicara ACTA, Hendrasam Marantoko, menyampaikan, gugatan tersebut dilatarbelakangi kasus promosi minuman keras gratis bagi para pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

"Menyikapi promosi miras gratis bagi nama pengunjung ‘’Muhammad’’ dan ‘’Maria’’ yang dilakukan oleh Holywings Indonesia sebuah brand dagang milik PT ABG yang secara terang-terangan telah melecehkan dan menghina para penyandang nama ‘Muhammad’’ yang identik dengan nama Nabi Muhammad SAW, Rasul Allah SWT, manusia sempurna dan tanpa ada cacat celanya serta pokok-pokok ajaran islam yang mengharamkan miras," kata Hendrasam saat dihubungi, Jumat (1/7/2022).

Menurutnya, manajemen Holywings diduga telah melakukan kelalaian serta tidak menerapkan prinsip ke hati-hatian dalam kebijakan mengeluarkan promosi miras gratis tersebut.

Hal itu lah, kata Hendrasam, membuat pihaknya ingin majelis hakim memeriksa perkara tersebut hingga mengabulkan tuntutan kerugian immaterial sebesar Rp100 miliar.

"Mengabulkan tuntutan kerugian immaterial sebesar Rp100 miliar atas penghinaan terhadap Para Penggugat selaku penyandang nama ‘’Muhammad’’ yang dilakukan oleh Para Tergugat," tuturnya.

Nantinya, uang tuntan tersebut akan disalurkan sebagai zakat hingga sadaqah ke Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dibuat Sulit Keluar dari PDIP, Gibran Rakabuming Jadi Sebabnya

Lebih lanjut, Hendrasam mengatakan, pihaknya juga menuntut para tergugat untuk meminta maaf di hadapan publik. Hal itu dilakukan dengan disiarkan 3 saluran TV nasional dan dimuat di 3 harian selama 7 hari berturut-turut.

"Para penggugat selaku penyandang nama Muhammad, umat muslim, dan masyarakat Indonesia di  muka Pengadilan dan di hadapan publik yang dimuat di 3 saluran televisi nasional dan 3 media cetak nasional selama 7 hari berturut-turut sejak perkara ini diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tangerang."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: