Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat Soroti Praktik Cuci Tangan Manajemen Holywings atas Nasib 6 Karwayan

Pengamat Soroti Praktik Cuci Tangan Manajemen Holywings atas Nasib 6 Karwayan Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat Kebijakan Publik Puwo Santoso menganalisis praktik cuci tangan manajemen Holywings. Pasalnya enam karyawan yang disebut sebagai penanggung jawab promosi kemudian menjadi tersangka. 

"Saya hanya berprasangka baik saja. Mungkin perusahaan ingin menetapkan, kasus yang menyeruak (tuduhan penistaan agama) itu keputusan personal. Sehingga, (akibatnya) harus ditanggung secara personal sebagai seorang warga negara," ujarnya saat dihubungi Republika, baru-baru ini.

Baca Juga: Menantu Jokowi Masih Ogah Ikut-ikutan Mas Anies Baswedan dan yang Lain Soal Penutupan Holywings: Lebih Bagus Kami...

Namun, Purwo mengingatkan, setelah ditetapkan dalam forum perusahaan, maka itu adalah keputusan bisnis, apalagi sudah disepakati direktur, termasuk strategi pemasaran dengan mengangkat kontroversi. Oleh karena itu, ia menegaskan tidak ada ruang bagi perusahaan untuk berkelit dari tanggung jawab. 

Terkait peran pemerintah supaya kasus serupa tak terulang, ia menegaskan kalau mau tertib dalam menegakkan perizinan, pemerintah harus mengaudit kesungguhannya dalam menegakkan perizinan.

Artinya, dia meminta, pemerintah dan pemerintah daerah harus lebih mengawasi perizinan tempat usaha dan terus memonitor usai memberikan izin. 

Menurutnya perizinan seharusnya tidak jadi satu-satunya alasan untuk memungut pajak. Ia menegaskan, pajak/retribusi hanyalah implikasi, tidak dijadikan niat.

Sebelumnya Pemprov DKI secara resmi telah mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Pencabutan izin itu, buntut promosi minuman keras gratis setiap Kamis bagi siapapun yang bernama Muhammad dan Maria. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, mengatakan, pencabutan itu, setelah ada rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPK UMKM) Provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, keenam karyawan Holywings yang disebut sebagai penanggung jawab promosi Holywings telah menjadi tersangka kasus penistaan agama. Mereka ditangkap sebagai buntut dari promosi minuman beralkohol dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria oleh Holywings Indonesia. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: