Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dorong Ekspor Nasional, Kemenkeu Beri Bimbingan Gratis untuk UMKM

Dorong Ekspor Nasional, Kemenkeu Beri Bimbingan Gratis untuk UMKM Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan beragam fasilitas kepabeanan dan cukai yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha, di antaranya pemberian konsultasi dan bimbingan gratis pada fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Menengah (KITE IKM).

Eri Prihantari selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandung menjelaskan, bentuk asistensi yang diberikan bagi UMKM dan IKM tersebut yakni berupa konsultasi masalah perizinan.

Baca Juga: Manfaat KITE IKM Sudah Dirasakan UMKM, Ini Kata Kemenkeu!

"Kita bantu permasalahan mereka, misalnya perizinan NIB-nya (Nomor Induk Berusaha) belum. Lalu persoalan yang menggunakan hak akses kepabeanan, itu kita bantu. Beberapa UMKM itu juga kesulitan membuat katalog, kita bimbing juga," terang Eri, mengutip dari siaran resmi Kemenkeu, Senin (4/7/2022).

Adapun tantangan terbesar yang kerap dihadapi oleh KPPBC Bandung menurut Eri adalah membangun pemahaman kepada pelaku UMKM mengenai kemudahan ekspor. "Selama ini mereka pikir soalnya susah, harus bagaimana caranya? Harus punya apa? Harus bayar berapa? Itu yang paling sulit sebab rata-rata SDM dari UMKM kurang memahami dan kita bantu lewat sosialisasi dan asistensi," kata Eri.

Lebih lanjut, Eri juga menjelaskan bahwa KPPBC Bandung bekerja sama dengan Pemda di wilayahnya dalam melakukan sosialisasi tentang tata laksana ekspor dan fasilitas KITE IKM, seperti Pemkot Bandung, Pemkab Bandung, Pemkab Sumedang, Pemkab Bandung Barat, dan Pemkot Cimahi.

"Setelah sosialisasi, mungkin ada yang tertarik, mereka kita asistensi syarat-syaratnya, memenuhi apa enggak, bagaimana memenuhinya. Untuk bagaimana cara misalnya NIB-nya waktu itu masih belum ada diklik hak akses kepabeanan, kita bantu. Lalu, misalnya tempatnya sewa baru satu tahun, kan kalau di persyaratannya harus minimal dua tahun, itu kita bantu," terang Eri.

Eri pun menyampaikan bahwa berbagai informasi terkait Fasilitas KITE IKM dapat diakses baik melalui website maupun akun media sosial KPPBC Bandung.

"Untuk para pelaku usaha di wilayah Bandung Raya, bisa mengecek ke website kami di www.bcbandung.beacukai.go.id atau melalui Instagram kami @BeaCukaiBandung. Di sana ada beragam informasi mengenai program dan fasilitas dari KPPBC Bandung untuk para UMKM dan para pelaku usaha di Bandung," ungkap Eri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: