Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Para Petinggi Dapat Ratusan Juta per Bulan, ACT Akui Sudah Lakukan Pemangkasan Gaji: Sejak Januari 2022

Para Petinggi Dapat Ratusan Juta per Bulan, ACT Akui Sudah Lakukan Pemangkasan Gaji: Sejak Januari 2022 Kredit Foto: Imamatul Silfia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar menanggapi tuduhan penyelewengan dana donasi dengan mengatakan bahwa organisasinya telah memangkas besaran gaji serta operasional bagi para petinggi dalam upaya pembenahan dan restrukturisasi organisasi sejak Januari 2022.

"Sejak 11 Januari 2022, tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga dengan masukan dari seluruh cabang. Kami melakukan evaluasi secara mendasar," ujar Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/7/2022).

Sebelumnya dalam laporan investigasi Tempo, ditemukan dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh ACT. Besaran gaji menjadi salah satu tajuk yang membuat masyarakat mempertanyakan kredibilitas organisasi tersebut.

Baca Juga: Mobil Mahal Pimpinan ACT Dikaitkan dengan Dugaan Penggelapan Dana, Ibnu Khajar: Bukan untuk Mewah-mewahan

Dalam laporan itu menyebutkan bahwa gaji Ketua Dewan Pembina ACT disebut-sebut menerima gaji sekitar Rp250 juta, sedangkan pejabat di bawahnya seperti Senior Vice Presiden menerima sekitar Rp150 juta, Vice Presiden Rp80 juta, direktur eksekutif Rp50 juta, dan direktur Rp30 juta per bulannya.

Ibnu menampik besaran gaji tersebut dan tak tahu-menahu mengenai besaran yang diungkap media itu. Tapi, ia enggan membuka berapa besaran asli yang diterima para petinggi ACT. Namun, kata dia, terjadi pemotongan gaji bagi para petinggi mulai 50-70 persen dari besaran gaji sebelumnya sejak pergantian pimpinan pada 11 Januari 2022.

Sementara perihal penggunaan dana umat untuk operasional ACT, Ibnu mengklaim bahwa organisasinya menggunakan 13,7 persen dari dana yang berhasil dihimpun. Karena, kata dia, berdasarkan syariat lembaga zakat memperbolehkan mengambil seperdelapan atau 12,5 persennya untuk operasional.

Baca Juga: ACT Mohon Tanggung Jawab Jangan Selewengkan Dana Umat, Novel Bamukmin: Mengecewakan Umat Islam

"Lantas mengapa mengambil 13,7 persen? Karena yang kami kelola bukan lembaga zakat, apalagi yang dikelola adalah dari donasi umum ada dari masyarakat, CSR, sedekah dan ada kerja sama dengan amal zakat," kata dia.

Menurut dia, tingginya alokasi dana operasional itu untuk menutupi distribusi program. Sebab, ACT memiliki 78 cabang dan perwakilan di lebih dari 47 negara. Kendati demikian, ia mencoba meyakinkan masyarakat bahwa ACT telah berbenah yang ditandai pergantian pimpinan.

"Pasca-pergantian pimpinan maka saya mewakili ACT menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Kami tidak menutup mata ada permasalahan di dalam lembaga," kata dia

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: