Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Klaim Sudah Maksimal Tangani PMK, Begini Penjelasan Kementan...

Klaim Sudah Maksimal Tangani PMK, Begini Penjelasan Kementan... Kredit Foto: Kementan

Selain vaksin, Kementan juga mendistribusikan obat-obatan sebanyak 203 ribu dosis ke 19 provinsi. Demikian pula disinfektan sebanyak 2.640.000 liter telah terdistribusikan.

Kepala Pusat Karantina Hewan Kementan, Wisnu Wasisa Putra menegaskan, sistem lalu lintas hewan sudah memiliki aturan ketat yang tertuang dalam surat edaran nomor 3 tahun 2022. Dalam aturan ini, semua hewan yang berasal dari zona merah atau pulau merah dilarang melintas atau masuk ke zona hijau.

"Untuk zona merah dilarang melalui zona hijau. Tentu kita mengenal pulau Jawa dan pulau Sumatera, pulau Lombok dan pulau lainya di NTT. Otomatis pulau-pulau ini tidak dapat melintas apabila kondisinya masuk zona merah, karena itu rentan PMK," katanya.

Wisnu berharap, penanganan PMK juga mendapat perhatian yang sama dari masyarakat luas. Di samping itu, pemerintah akan terus memperketat penjagaan di pintu-pintu bandara dan pelabuhan seluruh Indonesia.

"Untuk ternak di masing-masing lokasi zona merah kita akan awasi agar tidak bergerak sama sekali, tetapi untuk kecamatan yang masih bebas di dalam satu kabupaten atau di dalam satu pulau masih bisa dilalulintaskan," katanya.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri kembali menyampaikan bahwa pemerintah tetap melakukan tugasnya secara serius dengan memantau perkembangan PMK baik di lapangan maupun melalui crisis center secara nasional. "Kementan bersama dengan Satgas PMK tetap melakukan tugasnya secara maksimal, serius dan aktif melakukan kegiatan-kegiatan di lapangan," kata dia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: