Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

ACT Diduga Gelapkan Dana Umat, Eh PSI Minta Anies Baswedan Lakukan Ini

ACT Diduga Gelapkan Dana Umat, Eh PSI Minta Anies Baswedan Lakukan Ini Kredit Foto: Pemprov DKI Jakarta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil tindakan atas dugaan penggelapan dana umat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Salah satunya dengan memasukan ACT ke daftar hitam atau blacklist kerja sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Anggota Fraksi PSI Idris Ahmad meminta Anies tidak ragu dan tegas untuk melakukannya. Itu dipintanya lantaran masih banyak organisasi filantropi lain yang bisa diajak bekerjasama dalam berbagai bidang.

Baca Juga: Masyarakat Harus Vaksin Booster untuk Mobilitas, Fadli Zon Tanya Kenapa Malah Sulitkan Masyarakat

"Jika perlu masukan ke dalam daftar hitam kerja sama. Saya yakin masih banyak lembaga kemanusiaan yang punya tata kelola mengedepankan penerima manfaat dibandingkan kepentingan internal," ujar Idris saat dikonfirmasi, Rabu (6/7/2022).

Idris menyoroti soal ACT yang mengambil potongan dari dana donasi sebesar 13,7 persen. Menurutnya nilai potongan tersebut terlalu besar dari yang diatur pemerintah yakni 10 persen.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

"Jika benar biaya operasional sangat besar bahkan tak wajar, patut jadikan catatan (untuk Pemprov DKI)," ucapnya.

Baca Juga: Survei Charta Politika, Elektabilitas Ganjar Pranowo Nomor Satu di Daerah Ini

Dalam kesempatan yang sama, ia juga meminta Anies untuk transparan atas data kerja sama Pemprov bersama dengan ACT yang sudah pernah dilakukan. Tujuannya yakni agar publik bisa melihat dan menilai sebagai bahan evaluasi.

"Buka dahulu datanya kepada publik, lakukan evaluasi, kalau memang hasilnya jelas tak wajar, tegas bersikap."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: