- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Ada Suara Penolakan, Pemprov DKI Jakarta Pimpinan Anies Baswedan Tetap Lanjut Ubah Nama Jalan
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.
Berikut daftar perubahan 22 nama jalan di Jakarta:
- Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
- Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)
- Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)
- Jalan H Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)
- Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)
- Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)
- Jalan H Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)
- Jalan KH Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)
- Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)
- Jalan KH Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu Sisi Utara)
- Jalan Hj Tuty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)
- Jalan A Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5)
- Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)
- Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76)
- Jalan M Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara)
- Jalan HM Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan)
- Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII)
- Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke)
- Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat)
- Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya)
- Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)
- Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto