Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKS Maju Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK, Pengamat: Selayaknya Dikabulkan!

PKS Maju Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK, Pengamat: Selayaknya Dikabulkan! Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Sebelumnya diketahui, Kuasa Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainudin Paru, mengatakan partainya bakal mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional besok, Rabu (6/7/2022). Zainudin mengatakan permohonan akan didaftarkan langsung oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi.

“Kami akan secara resmi memasukkan permohonan ke MK itu bersama Presiden dan Sekjen PKS selaku Pemohon I. Sedangkan, Pemohon II Dr Salim Segaf Al Jufri akan hadir pada sidang perdana,” kata Zainudin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga: Nggak Main-main, Fadli Zon Kritik Menterinya Jokowi Soal Nilai Rupiah Terhadap Dolar, Simak!

Zainudin mengatakan, judicial review yang diajukan tersebut merupakan sebagai bentuk tanggung jawab moral PKS sebagai partai peserta pemilu yang berhak mencalonkan calon presiden dan wakil presiden. Adapun gugatan tersebut diajukan agar tidak ada polarisasi di masyarakat Indonesia, sebagaimana yang terjadi pada dua pemilu terakhir.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: