Ahmad menyebut, terdapat Peraturan Menteri Perhubungan nomor 50 tahun 2021 yang secara spesifik mengatakan bahwa untuk menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan.
"Otoriras pelabuhan syahbandaran dan unit penyelenggara pelabuhan harus menyediakan fasilitas pencegahan pencemaran dan menjamin pelabuhan yang berwawasan lingkungan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ahmad menyebut kegiatan operasional pelabuhan dapat memiliki dampak langsung ataupun tidak langsung kepada sumber daya lingkungan seperti dalam operasi pelabuhan, pergerakan kapal, dan navigasi, tentunya memiliki dampak langsung terhadap kualitas udara, juga kualitas air termasuk keanekaragaman hayati, emisi CO2, penanganan sedimen dan limbah, serta konsumsi energi dan kebisingan.
"Selain itu juga kegiatan konstruksi pelabuhan dapat menurunkan kualitas udara dan air serta membawa dampak bagi keanekaragaman hayati, sedimen, limbah, konsumsi energi dan kebisingan, oleh karena itu untuk mengurangi atau mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan ekonomi pelabuhan ini, dibutuhkan penerapan sistim pengolahan pelabuhan yang berwawasan lingkungan," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: