Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anis Matta Kritik Keputusan MK yang Menolak Uji Materi Keserentakan Pemilu

Anis Matta Kritik Keputusan MK yang Menolak Uji Materi Keserentakan Pemilu Kredit Foto: Twitter/Anis Matta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Anis Matta mengkritik keputusan MK yang menolak uji materi Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Sebelumnya, Gelora mengajukan uji materi dua aturan itu yang berisi tentang keserentakan Pemilu. "Ini sangat merugikan kami sebagai partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara," kata Anis Matta melalui keterangan persnya, Jumat (8/7).

Menurut pria kelahiran Bone, Sulawesi Selatan itu, Partai Gelora pada prinsipnya ingin memastikan capres-cawapres yang diusung itu berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini. Dari situ, Partai Gelora mengajukan uji materi tentang pemisahan pemungutan suara pilpres dan pileg tidak pada hari yang sama.

Anis Matta pun menyebut partainya berencana menempuh upaya lanjutan secara hukum setelah MK menolak uji materi Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali," ujar Wakil Ketua DPR RI periode 2009-2013 itu. Koordinator Kuasa Hukum Partai Gelora Said Salahudin merasa heran MK menolak gugatan parpolnya.

Terlebih, kata dia, MK dalam amarnya tidak membantah dalil dalam uji materi yang diajukan Partai Gelora. 

"Legal standing' kami diterima. Pokok permohonan dinyatakan jelas (tidak kabur). Tidak 'nebis in idem'. Dalil dan argumentasi dalam permohoan kami tidak ada yang dibantah, tetapi MK menyatakan permohonan ditolak," kata Said.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: