Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gugat PT 20 Persen ke MK, Ray Rangkuti Sebut PKS Tak Etis!

Gugat PT 20 Persen ke MK, Ray Rangkuti Sebut PKS Tak Etis! Kredit Foto: Instagram/Ray Rangkuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

PKS tengah mengajukan gugatan Presidential Threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Atas hal itu, Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia), Ray Rangkuti, menyebut PKS kurang beretika.

Menurut dia, seharusnya PKS dan parpol parlemen lain memperjuangkan presidential threshold di forum-forum DPR.

Baca Juga: Geger Video Parodi Anies Baswedan, Abu Janda Langsung Bandingkan dengan Kasus Ustaz Adi Hidayat

Dirinya juga tidak setuju PKS menggugat ke MK lantaran ikut dalam pembahasan aturan presidential threshold 20 persen. 

“Mereka ikut mengesahkan dalam rapat paripurnanya meskipun menolak. Jadi, harusnya itu sudah jadi keputusan bersama,” ujar Ray kepada GenPI.co, Minggu (10/7).

Oleh sebab itu, Ray menilai PKS seharusnya tidak melakukan gugatan di luar sidang DPR.

“Mereka tidak boleh keluar dari DPR untuk mendapat peluang itu kalaupun memang mau merevisinya,” tuturnya.

Ray menilai hanya publik dan partai politik non parlemen yang paling berhak menggugat presidential threshold 20 persen ke MK.

“Jadi, gugatan ke MK itu sebetulnya ruang bagi publik non parpol yang ada di parlemen. Sebab, mereka enggak ikut membahas dan menetapkan undang-undang itu,” ucap Ray.

Baca Juga: Anies Atau Ganjar Minggir Dulu, Hanya Tokoh Ini yang Mampu Sudahi Polarisasi di Pilpres 2024

Dirinya juga menilai gugatan PKS ke MK sebagai hal yang aneh. Pasalnya, PKS punya kesempatan untuk memperjuangkan presidential threshold di DPR.

“Seharusnya mereka yang sudah ikut membahas, baik menolak atau mendukungnya, ya, harusnya tidak punya lagi legal standing untuk melakukan gugatan ke MK,” ujar Ray Rangkuti.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: