Kemajuan teknologi memudahkan masyarakat mendapatkan informasi sehingga setiap orang harus mampu mengakses informasi dengan benar dan tepat sesuai netiket atau tata krama dalam penggunaan internet.
Sekarang ini informasi dan konten di media digital seperti atmosfer. Setiap orang bisa mendapatkan dan mengakses dengan mudah sehingga sulit mengontrol penyebaran informasi dan konten bohong atau hoax. Ketika di-debunk satu tumbuhnya seratus, bikin hoax hanya dua menit, tapi men-debunk bisa tiga jam dan hanya menghapus 10 persen dari yang terimbas.
Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Netizen Harus Cakap Digital
"Yang bisa membentengi adalah diri sendiri. Kita harus bisa membentengi diri dari tindakan negatif di ruang digital. Kita harus mampu menyeleksi dan menganalisis informasi saat berkomunikasi di platform digital," kata Relawan Mafindo, Dosen Praktisi, HR Professional, Rovien Aryunia, S.Pd., M.PPO., M.M saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (6/7), dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta.
Individu yang cakap digital tidak hanya mengakses informasi di media digital, tapi mampu berkontribusi dengan memproduksi dan mendistribusikan informasi. Setiap orang bebas menyampaikan pendapat dan mengunggah konten, tapi tidak pernah bebas dari sanksi sosial dan hukum.
Sekarang ini Indonesia memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut Rovien, kebijakan ini bisa menjerat orang-orang yang melanggar etika di ruang digital. "Setahu saya UU ITE bisa dijalankan kalau ada yang melapor. Ada delik aduan. Jadi selama tidak ada yang melapor, terus tidak ada pihak yang merasa tersinggung, akan tetap ada," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum