Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kata MUI Ganja Itu Haram, Tapi Kalau untuk Medis...

Kata MUI Ganja Itu Haram, Tapi Kalau untuk Medis... Kredit Foto: Instagram/Cholil Nafis
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hukum ganja menurut Islam adalah haram, baik untuk digunakan atau dikonsumsi. Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis.

Meski begitu, ia tidak menampik ada situasi tertentu yang memang harus gunakan ganja. Salah satunya dalam pengobatan.

Baca Juga: MUI Bersukur Penerintah tak ikut Pengadilan Medsos

"Pada dasarnya ganja itu haram. Jadi kalo menggunakan ganja ya haram. Kalo untuk medis kita lihat dulu hasil penelitiannya. Kalau memang ada obat lain selain ganja, maka tidak boleh mengunakan ganja. Ya Kalau memang terpaksa kita harus dulu memastikan dari pihak lain yang berkompeten dan berwenang tentang efektifitas ganja," katanya saat dihubungi AKURAT.CO di Jakarta, (11/7/2022).

Meski Ganja bisa dimanfaatkan untuk pengobatan, namun menurut Kiai Nafis sejauh ini belum ada hasil kajian dan penelitian yang tegas menyatakan ganja efektif digunakan untuk pengobatan. Karena itu untuk ke hati-hatian perlu ada kajian yang komprehensif termasuk oleh pihak yang berwenang soal ganja tersebut. 

"Kalo memungkinkan, ya pasti memungkinkan (dilegalisasi) tapi sementara ini hasil kajian belum ada ganja itu yang efektif sebagai pengobatan. Tapi sebagai sampingan penghilang rasa sakitnya saja bukan menghilangkan penyakitnya," terangnya. 

Sebelumnya pro-kontra ganja medis ini mulai membuat heboh publik setelah aksi pasangan suami istri, Santi Warastuti dan suaminya Sunarta viral di media sosial. Dimana keduanya sangat mengharapkan ganja medis dilegalkan untuk pengobatan buah hati mereka yang mengindap penyakit Celebral Palsy. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: