Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Baswedan Harus Lakukan Ini, Kalau Tidak? 'Konflik Buruh dan Pengusaha'

Anies Baswedan Harus Lakukan Ini, Kalau Tidak? 'Konflik Buruh dan Pengusaha' Kredit Foto: Pemprov DKI Jakarta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membatalkan Kepgub soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Menyusul hal tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta meminta Anies untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga: Dukungan dan Teriakan Anies Baswedan Jadi Presiden 2024 Menggema, Pengamat: Bukan Rekayasa!

Ketua Perda KSPI DKI Jakarta, Winarso, mengatakan Anies perlu melawan putusan PTUN itu sebagai bentuk pemberian kepastian pada kaum buruh. Pasalnya, wibawa Pemprov DKI akan turun jika tak melakukan banding.

Dikhawatirkan ke depannya akan ada sengketa atas keputusan pemerintah jika dianggap merugikan pengusaha.

Karena itu, jika Anies tidak melakukan banding, Winarso mengancam buruh akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran.

"KSPI DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukam banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," ujar Winarso, Rabu (13/7/2022).

Sementara Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pihaknya menolak karena seharusnya tidak boleh ada penurunan upah ketika prosesnya sudah berjalan. Hal ini disebutnya menimbulkan kekacauan di tempat buruh bekerja.

Baca Juga: Anies Baswedan Gak Bakal Bisa Berduet Sama Puan, "Aura Wajahnya Tampak Tak Layak Jadi Pemimpin"

"Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan," ujar Said kepada wartawan, Selasa (13/7/2022).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: