Panjang Dah Nih Urusan! Bawaslu Klaim Sedang Mengkaji Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulkifli Hasan saat Bagi-bagi Minyak Goreng
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menjadi bahan "ledekan" karena dianggap melakukan kampanye untuk putrinya saat acara bagi-bagi minyak goreng.
Mengenai hal ini Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya sedang mengkaji dugaan pelanggaran kampanye Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Zulhas membagi-bagikan minyak goreng kepada warga Telukbetung Timur, Lampung, sembari mengajak penerima bantuan memilih putrinya, Futri Zulya Savitri, calon anggota DPR RI asal daerah pemilihan Lampung I.
"Sedang kami kaji," ujar Bagja dilansir dari Republika, Kamis (14/7/2022).
Dia menjelaskan, Bawaslu bertugas mengawasi seluruh tahapan ketika sudah memasuki tahapan penyelenggaraan pemilu. Tahapan Pemilu 2024 memang telah dimulai sejak 14 Juni 2022 kemarin.
Dalam menjalankan tugasnya itu, ada dua jalur yang dapat ditempuh Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran. Kedua cara itu antara lain melalui pengaduan atau laporan serta temuan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan penyelenggaraan kampanye pada tahun depan. Masa kampanye pemilu berlangsung pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
"Bawaslu ketika memasuki tahapan penyelenggaran, maka tugasnya mengawasi seluruh tahapan," kata Bagja.
Sebelumnya, Zulkifli Hasan membagikan minyak goreng dengan merek besutan Kemendag, MinyaKita, untuk masyarakat di pasar murah yang diselenggarakan PAN di Kecamatan Telukbetung Timur, Lampung pada Sabtu (9/7/2022). Minyak goreng kemasan satu liter tersebut dapat dibeli oleh warga dengan harga Rp 10 ribu.
Namun, Zulkifli menggratiskan minyak goreng tersebut dan berpesan kepada masyarakat agar memilih anaknya yang merupakan calon legislatif PAN Dapil Lampung 1, Futri Zulya Savitri.
“Uangnya enggak usah, dikantongin ajah. Rp 10 ribu yang nanggung Futri. Kasih uangnya. Nanti pilih Futri, ada deh ginian dua bulan sekali,” kata Zulkifli.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto