Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kalah di PTUN, Anies Baswedan Diceramahi: Coba Dasar Hukumnya Matang

Kalah di PTUN, Anies Baswedan Diceramahi: Coba Dasar Hukumnya Matang Kredit Foto: Pemprov DKI Jakarta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kekalahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) disorot Gembong Warsono. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI itu menilai, kekalahan itu menunjukkan jika Gubernur Anies dan jajarannya tidak memiliki dasar yang kuat ketika menaikkan upah minimum provinsi (UMP).

Hal ini membuat Pemprov DKI Jakarta kalah dari pengusaha dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen. Menurut Gembong, bila keputusan Anies berdasarkan kajian yang baik, tentunya tak akan kalah.

Baca Juga: Kemungkinan Cuma Kasih Angin Surga, Anies Baswedan Perlu Waspada dengan Manuver JK

"Kalah berarti, kan, tidak mampu mempertahankan, tidak mampu merasionalisasi dari keputusan yang sudah diambil," ucap Gembong, Kamis (14/7).

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini menuturkan, kenaikan UMP itu harus ada dasar hukum dan perhitungannya. "Ketika kajiannya baik, dasar hukumnya matang dan kuat, Pemprov tidak akan kalah dengan gugatan para pengusaha," kata dia.

Dia menyarankan Anies dan anak buahnya untuk duduk bareng dengan para pengusaha dan buruh untuk mencari solusi terbaik. "Saat sudah menjadi kesepakatan bersama, tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk mengingkari kesepakatan itu,” tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: