Polda DIY Terapkan UU TPKS dalam Kasus Kejahatan Siber Pornografi Anak
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) mengapresiasi Polisi Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) yang telah cepat membongkar kasus kejahatan siber pornografi dengan korban anak melalui jaringan media sosial dan grup WhatsApp.
Kemen-PPPA melalui Deputi Perlindungan Khusus Anak, Nahar, juga mendorong implementasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk kasus tersebut. Dia menghargai kerja keras Polda DIY yang telah cepat mengungkap kasus kejahatan anak ini sehingga tidak memakan korban lebih banyak.
Baca Juga: Gerakan Sejuta Mangrove, Menteri PPPA Dukung Komitmen Perempuan dalam Jaga Lingkungkan
"Rantai kejahatan siber terhadap anak dan perempuan harus diputus, apapun bentuknya. Saya mendukung setiap tindakan hukum tegas bagi pelaku dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Nahar dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).
Nahar mendorong orang tua tidak mudah memberikan ponsel kepada anak, terutama pada usia kanak-kanak karena mereka masih perlu pendampingan dan belum dapat memilah informasi yang diterimanya. Di samping itu, orang tua perlu mendiskusikan tentang bahaya, risiko, dan manfaat media sosial terhadap anak serta tidak membagikan data anak ke publik.
"Terkait kasus pedofilia online ini, Kemen-PPPA telah melakukan koordinasi dan mengikuti gelar perkara di Polda DIY. Kami mendorong Polda setempat dapat menerapkan UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS khususnya Pasal 4 Ayat (1) huruf I dan Pasal 4 Ayat (2) huruf e, serta Pasal 14," ungkap Nahar.
Pada hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda DIY (13/07), Ditreskrimsus Polda DIY menyatakan telah melakukan penangkapan pelaku pada 21 Juni 2022. Melalui pemeriksaan terhadap pelaku, ditemukan jaringan pelaku penyebaran konten asusila. Melalui perangkat ponsel pintar pelaku, ditemukan 10 grup WhatsApp yang diduga menjadi ruang distribusi konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur termasuk aktivitas menukar nomor-nomor WhatsApp dengan target korban anak.
Polisi kemudian telah menangkap delapan terduga pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka dengan tujuh tersangka berusia dewasa dan satu tersangka berusia anak. Polisi juga masih memburu para terduga pelaku lain yang terlibat dalam kejahatan ini.
"Kemen-PPPA berharap orang tua dapat berhati-hati dan mewaspadai anak-anak yang menggunakan media sosial. Melihat para tersangka ditangkap di berbagai daerah, tidak tertutup kemungkinan jaringan ini ada di berbagai daerah. Karena itu, kami sangat mengapresiasi kerja kepolisian DIY yang mengungkap kasus ini dan memercayakan kepolisian bekerja profesional dan tegas sehingga kejahatan ini bisa terbongkar seluruhnya," kata Nahar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum