Kunjungi KPK, Kepala BPSDM Kemendagri Dorong Kolaborasi Peran APIP dalam Pencegahan Antikorupsi
"Dalam melaksanakan kompetensi pemerintahan sebagaimana yang diamanatkan ke dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, BPSDM Kemendagri memiliki tiga kewenangan, yaitu melakukan standardisasi, sertifikasi, dan pengembangan kompetensi. Untuk membantu tugas dan fungsi dimaksud, kami juga dibantu oleh empat Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia yang terdapat di Bukittinggi, Bandung, Yogyakarta, dan Makassar," ujar Sugeng.
Baca Juga: Perlu Kepastian Hukum, Kemendagri: Konflik Pertanahan di Daerah Menghambat Pembangunan
Dirinya berharap, pertemuan itu dapat menghasilkan kolaborasi guna memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi pemerintahan. Hal ini terutama kompetensi yang menyasar pada aspek etika pemerintahan untuk melakukan pencegahan antikorupsi. Dengan demikian, upaya ini dapat memberikan manfaat bagi aparatur pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Pahala menyambut baik usulan dan masukan dari BPSDM Kemendagri. Dirinya berharap, hasil dari pertemuan itu dapat diimplementasikan melalui mekanisme kerja sama yang sesuai dengan kebutuhan tugas dan fungsi pihak-pihak terkait.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum