Perlu Kepastian Hukum, Kemendagri: Konflik Pertanahan di Daerah Menghambat Pembangunan
Pemerintah meminta pemerintah daerah (pemda) untuk membangun kepastian hukum dalam pengelolaan pertanahan, termasuk dalam penetapan batas daerah.
Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Indra Gunawan mengatakan, konflik pertanahan merupakan isu krusial yang perlu diperhatikan. Pasalnya, konflik ini membuat situasi di suatu daerah menjadi tidak kondusif. Selain itu, konflik ini juga membuat lahan menjadi tidak produktif karena sulit dimanfaatkan.
Baca Juga: Atasi Sampah DAS Citarum, Kemendagri Fasilitasi Kerja Sama Antara Pusat dan Daerah
Untuk itu, penting adanya kepastian hukum agar daerah dapat menysun perencanaan pembangunan secara tepat.
"Bagaimana mau membangun dan meningkatkan usaha pertumbuhan ekonomi kalau daerahnya tidak kondusif?" ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/7/2022).
Pemda dalam hal ini diharapkan untuk terus berinovasi dan senantiasa memberikan layanan yang terbaik untuk masyarakat, seperti melakukan pengembangan kompetensi SDM aparatur pertanahan di daerah.
Baca Juga: Guna Tekan Kebocoran Subsidi BBM, Aparat Maupun Pemda Harus Turut Bantu Pertamina
Selain itu, Pemda juga perlu memperhatikan prioritas program atau kegiatan di dalam menyusun perencanaan dan penganggaran di bidang pertanahan.
"Ini utamanya dalam memetakan penyelesaian konflik pertanahan di daerah sehingga dapat tertangani dengan baik," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: