Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kemendagri Periksa Bupati Purwakarta 8 Jam Terkait Lagu 'Lalaki Langit, Lalanang Bejat'

Kemendagri Periksa Bupati Purwakarta 8 Jam Terkait Lagu 'Lalaki Langit, Lalanang Bejat' Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengklarifikasi Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein terkait polemik lagu ciptaannya berjudul Lalaki Langit, Lalanang Bejat yang menuai kritik luas karena dinilai mengandung lirik yang merendahkan perempuan. Hasil klarifikasi tersebut selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan laporan beserta rekomendasi sanksi yang akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan Saepul Bahri memenuhi undangan Itjen Kemendagri dan hadir di Kantor Itjen pada Jumat pukul 09.00 WIB.

"Pak Bupati tadi sudah datang jam 09.00, sesuai undangan dan diterima oleh Inspektur Jenderal," kata Benni di Jakarta, Jumat.

Menurut Benni, proses klarifikasi berlangsung hingga sekitar pukul 17.00 WIB atau selama kurang lebih delapan jam. Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang dibentuk Itjen Kemendagri yang terdiri atas Sekretaris Itjen, Inspektur Khusus, Inspektur Wilayah IV, dua Pengawas Utama, serta didukung tim administrasi.

Ia menjelaskan langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selama pemeriksaan, tim pemeriksa mengajukan sekitar 60 pertanyaan kepada Bupati Purwakarta. Pertanyaan tersebut difokuskan pada dua aspek utama, yakni proses penciptaan lagu serta proses publikasinya kepada masyarakat.

"Seperti apa latar belakang penciptaan lagu itu, tujuannya apa, maksudnya apa, siapa yang disasar dengan lagu itu, dan lain-lain sebagainya. Demikian juga dengan publikasinya," ujar Benni.

Di penghujung proses klarifikasi, Benni menyebut Saepul Bahri mengakui kesalahannya dan menyampaikan penyesalan atas kegaduhan yang ditimbulkan.

"Bupati Purwakarta menyatakan dirinya menyadari bahwa sudah melakukan kesalahan, menyesali atas hal yang sudah dia perbuat, dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, yang diiringi dengan permintaan maaf kepada semua pihak," kata Benni.

Selanjutnya, Itjen Kemendagri akan menyusun laporan hasil klarifikasi yang memuat seluruh proses pemeriksaan. Laporan tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri beserta rekomendasi sanksi sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Lagu Lalaki Langit, Lalanang Bejat sebelumnya menjadi sorotan publik setelah beredar luas di media sosial. Sejumlah lirik dalam lagu berbahasa Sunda tersebut dinilai mengandung stereotip dan merendahkan perempuan.

Baca Juga: Lagu 'Lalaki Langit' Bupati Purwakarta Tuai Kontroversi, Anggota DPR Selly Gantina hingga Atalia Praratya Beri Kecaman

Beberapa bagian lirik yang menuai kritik antara lain menyebut perempuan mengalami keguguran berulang saat masih duduk di bangku SMP, menyindir penggunaan bra dengan kalimat "busanya lebih besar daripada payudara", serta mengaitkan perempuan dengan keterlambatan menstruasi dan kebiasaan berdandan.

Kontroversi tersebut memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPR. Sejumlah pihak menilai isi lagu tidak mencerminkan sikap yang patut ditunjukkan oleh seorang kepala daerah karena berpotensi memperkuat stigma dan diskriminasi terhadap perempuan.

Polemik itu juga mendorong Kemendagri melakukan klarifikasi terhadap Saepul Bahri sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan daerah. Keputusan mengenai sanksi terhadap Bupati Purwakarta kini menunggu hasil evaluasi dan pertimbangan Menteri Dalam Negeri berdasarkan rekomendasi yang disampaikan Itjen Kemendagri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat