- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Harga CPO Global Merosot, Apkasindo Minta Kebijakan DMO, DPO, dan FO Dievaluasi
Menurutnya, dengan pelaksanaan peraturan yang diberlakakukan pada Juli tersebut, menurut regulasi, semuanya sudah berjalan sesuai dengan yang seharusnya. Namun, faktanya sama dengan DMO dan DPO, masih tetap FO digunakan sebagai faktor pengurang harga CPO di KPBN sampai dengan 15 Juli.
"Gawatnya harga KPBN ini menjadi rujukan harga TBS Petani sesuai Permentan 01/2018, tentu wajar saja harga TBS kami petani semakin babak belur. Pemerintah saja tidak menggunakan harga KPBN saat menetapkan besaran BK dan PE, tapi kenapa kami petani disuruh memakai harga KPBN? Aneh kan? Jawabannya supaya harga TBS kami dapat dibeli murah," ujar Gulat.
Lanjutnya, jika Indonesia menggunakan harga referensi Kemendag dan berpegang teguh pada regulasi bahwa baik DMO maupun DPO tidak berlaku lagi dan PMK 102/2022 memerintahkan bahwa FO per 1 Juli sudah tidak berlaku lagi, maka beban CPO Indonesia hanya Bea Keluar (US$288).
Dengan demikian, seharusnya harga TBS petani per 1 Juli–16 Juli sudah Rp3.380 per kg (nilai tukar US$15.000).
"Per tanggal 18 Juli, sejak berlakunya Permenkeu Nomor 115/2022, harga TBS kami petani berada di angka Rp3.980 per kg. Harga ini pun demikian masih di bawah harga TBS petani sawit di Malaysia," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti