Kasus Manipulasi Harga Ekspor CPO: Kejagung Mulai Periksa Sejumlah Pihak Terkait
Kredit Foto: Abdul Aziz
Kejaksaan Agung mulai memeriksa sejumlah pihak dari perusahaan swasta maupun kementerian terkait. Langkah hukum ini dilakukan atas kasus dugaan manipulasi harga ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Praktik ilegal tersebut diduga dilakukan melalui modus transfer pricing serta under invoicing. Kasus korupsi komoditas ekspor ini sedang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Seluruh pihak yang dianggap kompeten dalam perkara tersebut sedang dimintai klarifikasi. Proses penyidikan terhadap kasus manipulasi harga ekspor ini telah berjalan sejak awal 2026.
Kejaksaan Agung berjanji akan segera mengumumkan daftar perusahaan yang diduga terlibat. Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut perkara ini sudah masuk tahap penyidikan umum.
Pihak penyidik juga telah menerima pasokan data tambahan dari Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah mengantongi data 10 perusahaan besar CPO.
Perusahaan-perusahaan kakap tersebut diduga kuat melakukan manipulasi harga ekspor produk sawit. Kementerian Keuangan melakukan penelusuran secara acak terhadap tiga pengapalan dari tiap perusahaan.
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Aktor di Balik Skandal CPO Diburu
Hasil pelacakan menunjukkan adanya perbedaan nilai yang sangat signifikan pada dokumen. Perbedaan terlihat antara nilai ekspor Indonesia dengan nilai impor di negara tujuan.
Penyimpangan pencatatan nilai transaksi tersebut paling banyak ditemukan pada tujuan Amerika Serikat. Purbaya menjelaskan nilai ekspor di Indonesia hanya tercatat seperempat dari harga di Amerika Serikat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: