Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Mabes Polri.
Hal itu terkait dengan proses penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam beberapa waktu lalu.
Langkah Kapolri diambil sebagai upaya agar penyelidikan kasus tersebut berjalan obyektif dan akuntabel.
"Mencermati perkembangan yang ada, dan beragamnya spekulasi yang berkembang dan dikhawatirkan akan mempengaruhi proses yang berjalan, maka saya putuskan mulai hari ini, Jabatan Kadiv Propam dinonaktifkan," kata Kapolri di Mabes Polri di hadapan awak media.
Mantan Kapolda Banten itu menambahkan untuk sementara posisi Kadiv Propam akan diisi oleh Wakapolri Gatot Eddy Pramono.
"Jabatan diserahkan ke Wakapolri untuk Kadiv Propam, sehingga apa yang terkait dengan tugas Propam akan dikendalikan ke Pak Wakapolri, ini tentunya untuk menjaga apa yang kita lakukan selama ini untuk menjaga obyektifitas, transparansi dan akuntabel," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: