Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sekda Pemprov DKI Beri Klarifikasi Terkait Huru-Hara Pelantikan Pj: Anies Baswedan Tidak Salah!

Sekda Pemprov DKI Beri Klarifikasi Terkait Huru-Hara Pelantikan Pj: Anies Baswedan Tidak Salah! Kredit Foto: Pemprov DKI Jakarta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menanggapi polemik pelantikan Pejabat Sekretaris Daerah yang kadung kusut beberapa hari belakangan, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali memberikan klarifikasinya terkait huru-hara yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Marullah memaparkan bahwa rencana pelantikan Pejabat Sekretaris Daerah adalah salah satu bentuk tertib administrasi sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

Baca Juga: Dibuat Geram, PDIP Blak-blakan, "Anies Baswedan Seperti Menjauhi Masyarakat Diakhir Masa Jabatannya"

Dia memaparkan, hal tersebut didasari penugasan Sekretaris Daerah yang ditunjuk sebagai petugas haji daerah sejak 16 Juni sampai 5 Agustus melalui Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 552 Tahun 2022 tentang Petugas Haji Daerah Tahun 1443 Hijriah.

Marullah mengaku bahwa dirinya memutuskan untuk pulang lebih cepat dari tanggal yang sudah dijadwalkan. Kedatangannya yang lebih cepat, kata Marullah, tanpa aba-aba dan kebetulan bertepatan dengan surat pelantikan Pj Sekda Provinsi DKI.

“Karena tidak berkoordinasi dulu, ternyata kembali aktifnya saya ini bersamaan harinya dengan rencana pelantikan Penjabat (Pj) Sekda sesuai isi surat dari Mendagri, di mana Pj harus dilantik dalam 5 hari kerja sejak surat dikeluarkan. Oleh karena saya sudah kembali aktif, maka tidak diperlukan lagi Pj, maka pelantikan ditiadakan,” ungkap Marullah dalam keterangan tertulisnya , Selasa (19/7). 

Dia menjelaskan, Pj Sekda Provinsi bukan jabatan yang secara definitif Sekretaris Daerah, tetapi pejabat sementara yang diangkat untuk melaksanakan tugas pejabat sebelumnya yang berhalangan dalam menjalankan tugasnya.

Dengan demikian, kata Marullah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak menyalahi kewenangannya. Dia menilai, sebaliknya, Gubernur dalam hal ini menjalankan tata tertib administrasi sesuai dengan PP No. 3 tahun 2018.

Baca Juga: Hasil Survei Berbicara, Eh Elektabilitas Duet Anies dan AHY Disebut Halu, Demokrat: Iri Bilang Bong!

“Dengan demikian, pada prinsipnya Gubernur DKI Jakarta sudah melakukan tertib administrasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Maka, pernyataan terkait Gubernur yang dianggap melangkahi kewenangan Presiden adalah salah. Justu, Gubernur sedang menjalankan tertib administrasi pemerintah sesuai dengan PP No 3 tahun 2018,” tutup Marullah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: