Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perbarui Data Kemiskinan, Kota Depok Kini Punya Alat Ukur

Perbarui Data Kemiskinan, Kota Depok Kini Punya Alat Ukur Warga berbenah di Kampung Akuarium, Jakarta, Rabu (17/2/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin Indonesia pada September 2020 mencapai 27,55 juta orang setara dengan 10,19 persen dari jumlah penduduk, meningkat 2,76 juta orang dibandingkan pada September 2019 yang mencapai 24,97 juta orang. | Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah melewati proses panjang, akhirnya Pemerintah Kota Depok melalui Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) telah merampungkan penyusunan parameter kemiskinan.

Kini alat ukur tersebut telah disahkan menjadi Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2022 tentang Parameter Penetapan Penduduk Miskin Kota Depok.

Kepala Bappeda Kota Depok, Dadang Wihana menjelaskan, Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2022 tentang Parameter Penetapan Penduduk Miskin Kota Depok adalah perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 99 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Penduduk Miskin Kota Depok di Luar Basis Data Terpadu (BDT). Perwal tersebut dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukum.

"Penetapan parameter kemiskinan ini berdasarkan kajian dan juga benchmarking ke Kota Bogor dan Kabupaten Sumedang. Metode yang banyak diambil dari Kota Bogor dalam hal ini pengukurannya menggunakan perhitungan indeks," jelasnya saat Sosialisasi Perwal Nomor 31 Tahun 2022, kemarin.

Dadang menuturkan, Pemkot Depok berkomitmen memiliki sebuah parameter yang dapat digunakan oleh semua pihak dalam menentukan data kemiskinan sesuai dengan perkembangan kota saat ini. 

Lebih jauh, lanjutnya, Pemkot Depok bersama semua unsur menyepakati 14 parameter penduduk miskin. Meliputi, penghasilan rata-rata/bulan, jumlah tanggungan keluarga, status tempat tinggal, kemampuan akses pendidikan, dan kepemilikan kendaraan.

"Kemudian jenis lantai, jenis dan kondisi dinding, jenis dan kondisi atap, sumber air minum, kepemilikan dan penggunaan kamar mandi cuci kakus (MCK), memiliki anggota keluarga lansia/disabilitas/keterbelakangan mental/berkebutuhan khusus lainnya, sumber dan daya listrik terpasang, fasilitas tempat pembuangan akhir tinja, dan kesanggupan biaya pengobatan," paparnya.

Dikatakannya, pendataan penduduk miskin dilakukan secara terukur dan obyektif berdasarkan parameter yang ditetapkan. Obyek dan sasaran pengukuran serta pendataan penduduk miskin adalah masyarakat Kota Depok yang sudah terdata maupun yang belum terdata sebagai penduduk miskin.

"Sehingga polanya kami melakukan dengan dua cara. Pertama, memvalidasi data yang sudah ada baik DTKS, penerima JKN dan lain-lain. Kedua, pendataan baru dari penduduk yang sebelumnya belum terdata di data manapun, keduanya kami validasi dengan parameter kemiskinan tersebut," sambungnya.

"Melalui parameter kemiskinan dengan pengukuran index ini diharapkan dapat menghasilkan data penduduk miskin secara akurat dan secara metodologi dapat dipertanggungjawabkan," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: