Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Dia Yang Ditunggu-Tunggu, Hasil Autopsi Brigadir J Akan Disampaikan ke Publik

Ini Dia Yang Ditunggu-Tunggu, Hasil Autopsi Brigadir J Akan Disampaikan ke Publik Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hasil autopsi Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan disampaikan Polri dan Komnas HAM.

"Sudah diautopsi, nanti akan disampaikan hasilnya mungkin bersama Komnas HAM," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Hasil autopsi dipublikasikan agar penanganan kasus bisa berjalan objektif dan transparan.  "Biar transparan dan objektif," ujarnya.

Baca Juga: WA Keluarga Brigadir J Diblokir, Refly Harun Sebut Kasus Ini Seperti Ada Tindakan di 'Luar Hukum'

Sebelumnya, tim kuasa hukum Brigadir J meminta jenazah Brigadir J diautopsi ulang. Sebab, pihak keluarga masih meragukan kebenaran terkait autopsi yang telah dilakukan.

"Informasinya yang kami dapatkan dari media sudah di autopsi tapi apakah autopsi nya ini benar atau tidak karena ada dugaan dibawah kontrol atau pengaruh kami tidak tahu kebenarannya. Jangan-jangan jeroannya pun sudah tidak ada di dalam kita tidak tahu. Jadi perlu autopsi ulang sama visum et repertum ulang," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Selain itu, keluarga Brigadir J juga melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Laporan dilayangkan atas adanya dugaan pembunuhan berencana di balik kematian Brigadir J yang diklaim penyidik tewas tertembak Bharada E di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain Juncto Pasal 351," ungkapnya.

"Kemudian dugaan pencurian dan atau penggelapan hp sebagaimana dimaksud 362 KUHP junto Pasal 372, 374 KUHP kemudian dugaan tindak pidana peretasan atau penyadapan tindak pidana telekomunikasi," sambungnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: