- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Mulutnya Tolong Dijaga! Tidak Ada Masalah jika Anies Baswedan Ganti Pejabat
Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) M. Syaiful Jihad menjelaskan bahwa enam bulan menjelang akhir masa jabatan, seorang kepala daerah masih diperbolehkan mengganti pejabat.
Dia menjelaskan, aturan kepala daerah mengganti pejabat dimaksudkan untuk situasi menjelang pilkada. Tujuannya adalah untuk mencegah kepala daerah menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan elektoralnya.
Baca Juga: Pak Anies Baswedan, Lebih Baik Tak Terlibat Perseteruan JK dan Rizal Ramli
"Tidak ada masalah jika Anies mengganti pejabat. Wong, Pilkada DKI masih 2 tahun lebih (2024). Yang dilarang itu kalau menjelang pilkada," jelas dia kepada wartawan, Selasa (19/7).
Permendagri Nomor 73 Tahun 2016 itu keluar menjelang Pilkada DKI 2017. Dia menjelaskan, Berdasar ketentuan Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana:
Ayat (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
"Ini aturannya jelas," tegas dia. "Ya, mbok, kalau bicara jangan ngasal jadi ketahuan endak fahamnya dan kurang baca," lanjut dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum