Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mulutnya Tolong Dijaga! Tidak Ada Masalah jika Anies Baswedan Ganti Pejabat

Mulutnya Tolong Dijaga! Tidak Ada Masalah jika Anies Baswedan Ganti Pejabat Kredit Foto: Pemprov DKI Jakarta

Lalu, Mendagri pada 21 Januari 2020 menerbitkan surat Edaran Nomor: 273/487/SJ yang salah satu pointnya adalah aturan penggantian pejabat oleh Kepala Daerah yang Melaksanakan Pilkada serentak Tahun 2020. "Iya, kalau mau ganti pejabat daerah tidak ada masalah dan tak perlu izin Kemendagri," beber dia.

Baca Juga: Sekda Pemprov DKI Beri Klarifikasi Terkait Huru-Hara Pelantikan Pj: Anies Baswedan Tidak Salah!

Syaiful menambahkan bahwa untuk pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali itu hanya pelaksana harian (Plh) selama dua minggu karena menjalankan ibadah haji. Setelah selesai ibadah haji, ya kembali menjadi Sekda.

"Ini biar paham. Kalau Sekda cuti sampai dua minggu atau sebulan diangkat Pelaksana tugas (Plt). Ini, kan, Sekda sudah pulang. Jadi sudah otomatis menjadi Sekda kembali," tandas dia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: