Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buruh Bakal Gelar Aksi, Tuntut Gubernur Anies Baswedan: Banding, Dong!

Buruh Bakal Gelar Aksi, Tuntut Gubernur Anies Baswedan: Banding, Dong! Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, diminta bersiap. Pasalnya, sejumlah aliansi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan berunjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta terkait Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI 2022.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi tersebut akan digelar pada Rabu, (20/7) pukul 10.00 WIB. Ada dua tuntutan yang diserukan:

  1. Meminta Gubernur Anies Baswedan melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.8454;
  2. Mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp4.641.854 sesuai Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022.

Baca Juga: Anies Baswedan Kumpulkan Kader PKK ke JIS, Pengamat Bongkar Efek Luar Biasa yang Akan Didapat: Pemilih Potensial dan Royal...

"Selama belum ada putusan di tingkat banding, masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata dia, Selasa (19/7).

Dia menambahkan, buruh yang akan datang untuk menggelar aksi di Balai Kota DKI dan PTUN DKI berjumlah sekitar 500 orang. Mayoritas dari mereka akan konvoi dari Pulogadung dan Cakung, Jakarta Timur.

"Goals-nya gubernur banding karena dia harus berkomitmen dengan keputusannya dong. Wibawa pemerintah bisa jatuh," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: