Sebanyak tujuh perwakilan buruh yang melakukan unjuk rasa di Balai Kota sempat diterima oleh Pemprov DKI. Dan disampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membuat tim khusus menyikapi sengketa nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.
Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Hedy Wijaya.
Tim ini nantinya akan menentukan apakah Pemprov DKI akan melakukan banding atau tidak terhadap putusan PTUN yang membatalkan kenaikan nilai UMP.
Baca Juga: Pak Anies Baswedan, Buruh Siap Dukung Anda Sampai Jadi Presiden, Asalkan...
“Pokoknya mereka kan cuma support ke pak Gubernur (Anies) untuk banding,” ujar Hedy di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Nantinya, tim akan melakukan kajian dan pertimbangan atas keputusan PTUN.
Selanjutnya akan diputuskan apakah Pemprov melakukan banding atau tidak.
"Nanti kami kami kaji dengan tim, nanti kami akan kasih masukan ke pak Gubernur bagaimana. Gitu saja,” terangnya.
Tim yang akan dibentuk nantinya terdiri dari pihak buruh, pengusaha, dan dewan pengupah atau tripartit serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
“Timnya ada banyak, ada tripartit tim dari SKPD,” pungkasnya.
Baca Juga: Habib Rizieq Ternyata Bukan Tahanan Kota, Bebas Bersyaratnya Bisa Dicabut Kalau...
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: