Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! Pramono Secara Resmi Umumkan UMP Jakarta Tahun 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta

Tok! Pramono Secara Resmi Umumkan UMP Jakarta Tahun 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung akhirnya resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876.

Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama dalam Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.

"Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876," kata Pramono.

Untuk diketahui, UMP 2026 ditetapkan berdasarkan variabel indeks tertentu atau alfa 0,75. UMP 2026 ini mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen atau setara Rp333.115 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761.

Pramono memastikan keputusan yang diambil telah melalui proses yang baik, mempertimbangkan kebaikan dan juga keberlanjutan pembangunan Jakarta yang lebih adil dan merata.

Mantan Sekretaris Kabinet di era Presiden Jokowi itu pun menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh stakeholder sehingga penetapan UMP Jakarta 2026 berjalan lancar dan transparan diikuti seluruh unsur.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: