Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polri Setujui Permintaan Kuasa Hukum yang Minta Autopsi Ulang Brigadir J

Polri Setujui Permintaan Kuasa Hukum yang Minta Autopsi Ulang Brigadir J Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polri menyetujui permohonan keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat yang meminta dilakukannya ekshumasi atau autopsi ulang. Ekshumasi tersebut rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto selaku bagian dari tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurut Benny permohonan ini disetujui untuk menjawab keraguan pihak keluarga Brigadir J.

"Permintaan untuk autopsi ulang sudah disetujui dan akan diatur waktu pelaksanaannya," kata Benny di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga: Banyak Ikut Campur Kasus Brigadir J, Pengamat Minta Benny Mamoto Dipecat dan Diperiksa

Dalam pelaksanaannya, kata Benny, ekshumasi akan dilakukan oleh tim kedokteran forensik independen. "Tidak hanya dari Pusdokes Polri tapi juga dari independen. Ini lah bentuk transparansi yang dilakukan," ujarnya.

Minta Libatkan Kedokteran TNI

Keluarga Brigadir J sebelumnya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyetujui permohonan ekshumasi dan autopsi ulang. Namun, autopsi ulang ini diminta dilakukan bukan oleh kedokteran forensik Polri.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Kapolri membentuk tim khusus yang melibatkan kedokteran dari RSPAD, RS AL, RS AU, RSCM, dan rumah sakit swasta.

"Kami memohon supaya Bapak Kapolri memerintahkan jajarannya khususnya penyidik yang menangani perkara ini membentuk tim independen, yaitu melibatkan dokter dokter bukan lagi yang dahulu," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/7).

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Ragukan Hasil Tim Forensik Polri, Minta Autopsi Ulang Pakai Dokter TNI

Kamaruddin menyebut permohonan ini disampaikan lantaran pihak keluarga meragukan hasil autopsi awal terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh kedokteran forensik Polri.

"Kenapa kami menolak autopsi yang lalu, karena autopsi yang lalu dikatakan matinya itu karena tembak menembak dan dari RS Polri tidak ada yang protes," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: