Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peluang Koperasi dan UMKM, Akses Pembiayaan Pengembangan Produk Hilir Sawit dan Pasar Ekspor

Peluang Koperasi dan UMKM, Akses Pembiayaan Pengembangan Produk Hilir Sawit dan Pasar Ekspor Kredit Foto: Ellisa Agri Elfadina
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengenalan proses produksi produk hilir sawit skala Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kepada para koperasi petani sawit dilakukan untuk memotivasi keterlibatan mereka dalam produksi produk hilir tersebut. Tidak hanya itu, penguatan kelembagaan petani sawit serta akses ke platform digital dan lembaga pembiayaan turut direalisasikan untuk membuka peluang masuk ke dalam sistem rantai pasok global melalui pasar ekspor bagi pelaku UMKM sawit di Indonesia.

“UMKM Sawit yang memproduksi produk kebutuhan masyarakat berbahan sawit dapat terlibat dan memanfaatkan platform digital sebagai sarana penjualan dan pemasaran produknya tidak hanya untuk pasar dalam negeri, namun juga untuk pasar ekspor,” kata Kepala Divisi UKMK Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Helmi Muhansyah dalam kegiatan Workshop Promosi Prosedur, Pembiayaan, dan Penerapan Digitalisasi dalam Proses Ekspor Produk Kelapa Sawit dan Turunannya Skala UMKM pada 14 s.d. 16 Juli 2022 di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Juga: Menteri Airlangga: Minyak Sawit Punya Peran Strategis sebagai Salah Satu Solusi Atasi Krisis

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan rangkaian dari kegiatan yang telah diselenggarakan sebelumnya oleh BPDPKS yakni Workshop Promosi Hilirisasi dan Digitalisasi Produk Sawit Skala UMKM Batch I di Balikpapan dan Batch II di Padang. Tujuannya yaitu mengenalkan prosedur ekspor bagi pelaku Koperasi dan UMKM sawit untuk memperluas akses pasar produk-produknya.

Selain workshop, dalam kegiatan ini juga dilakukan pameran produk-produk UMKM sawit binaan BPDPKS seperti produk handy craft berbahan lidi sawit (tas, kotak tisu, piring anyaman, sendal, gantungan kunci, dan lain sebagainya); produk surfaktan (bar soap; hand sanitizer); hingga produk pangan (coklat dari minyak sawit). Kegiatan ini diikuti secara offline oleh 50 orang perwakilan pengurus Koperasi Kelapa Sawit, UMKM, asosiasi petani sawit seluruh Indonesia serta 130 orang peserta online dari pelaku UMKM, siswa, mahasiswa, peneliti, dan masyarakat umum. 

Kepala Seksi Pabean dan Cukai II Bidang PFPC I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Agus Rifa’i menjelaskan alur ekspor komoditi kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya yakni eksportir mengajukan permohonan form 3D melalui portal pengguna jasa bea cukai dengan melampirkan dokumen pelengkap, pejabat bea cukai melakukan pemeriksaan dokumen, perekaman dan pengajuan, analyzing point, penjaluran, konfirmasi pembayaran, NPPB, dan gate in.

“Semua ekspor itu wajib memenuhi ketentuan Lartas (larangan dan/atau pembatasan). Referensi kita di INSW (Indonesia National Single Window) untuk melihat ketentuan-ketentuan ekspor produk yang harus dipenuhi,” kata Ahmad Rifa’i.

Baca Juga: Insiden Rumah Ferdy Sambo Segera Terkuak? Temukan Bukti Baru, Keluarga Yakin Brigadir J Dibunuh

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan RI, Immanuel memaparkan, kerja sama bilateral dan regional yang sudah dilakukan pemerintah Indonesia dengan negara-negara tujuan ekspor mampu memberikan kemudahan dalam bentuk tarif impor. Dicontohkan Immanuel, ekspor cangkang sawit ke India dengan memanfaatkan perdagangan regional melalui kerjasama AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement) mendapatkan tarif 0 persen.  Begitupula dengan China, Australia, Jepang, Korea, dan Eropa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: