Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lah, Google Terdaftar dari Perusahaan di Sumedang dalam PSE Kominfo? Menkominfo Buka Suara, Simak!

Lah, Google Terdaftar dari Perusahaan di Sumedang dalam PSE Kominfo? Menkominfo Buka Suara, Simak! Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang netizen Twitter mengungkapkan keanehan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo, dimana email Google dan drive Google telah didaftarkan atas nama PT Nirah Digital Media. Kemudian Google.com didaftarkan oleh CV Daun Jati yang berada di Sumedang.

Menanggapi hal itu, Menkominfo Johnny G Plate menjelaskan bahwa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat diamanatkan oleh regulasi untuk keperluan tata kelola.

Baca Juga: Sambut Era Digital, Penuhi Google dan Medsos dengan Kearifan Lokal Indonesia

"Seperti itu kan perlu di semua negara di dunia ini. Masa negara tidak tahu ruang digital di negaranya. Daftar dan mendaftar ini dimudahkan karena dilakukan secara online," kata dia, Rabu, 20 Juli 2022.

Pendaftaran ini, menurut Johnny G Plate, jangan dikaitkan dengan substansi konten karena ini bukan masalah konten melainkan ketertiban administrasi.

Terkait platform besar yang didaftarkan perusahaan lokal, Johnny menyebut melalui pendaftaran PSE ini pihaknya akan mengetahui perusahaan mana saja yang legal beroperasi secara benar di Indonesia. 

"Perusahaan abal-abal? justru itu agar kita punya database atas perusahaan yang betul betul secara legal benar ada perusahaanya dan beroperasi dengan benar. Hal ini menghindari yang abal-abal muncul jadi ini baik apa buruk? jangan ragu-ragu. Kalau yang melanggar hukum tidak boleh nanti kita bersihkan," ucap Johnny.

Tenggat pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sudah berakhir pada 20 Juli kemarin. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memberikan sanksi bertahap pada PSE yang tidak mendaftarkan, di antaranya Google.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan tidak akan langsung memblokir aplikasi seperti Google yang tidak terdaftar pada 21 Juli, satu hari usai batas akhir pendaftaran.

Baca Juga: Kematian Brigadir J Gampang Diungkap, Kendalanya? Terjadi di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Jadi Harus...

"Sanksi administratif itu ada tiga tahapannya; pertama teguran, kedua denda administratif, ketiga adalah pemblokiran," ucap dia, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: